Urusan Etik Tuntas, Sampai Mana Perkara Pidana Ferdy Sambo?

News Today

Jakarta – Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian melalui sidang banding kode etik profesi Polri. Lantas, apa kabar dengan proses pidana mantan Kadiv Propam Polri itu?

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri pada Senin (19/9) lalu. Majelis sidang banding etik menolak permohonan banding atas pemecatan Ferdy Sambo. Putusan banding ini pun bersifat final dan mengikat. Sambo tidak lagi bisa melakukan perlawanan atas pemecatannya.

Namun, itu bukan akhir dari kasus ini. Masih ada perkara pidana yang menanti Ferdy Sambo. Seperti diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo cs di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

9 Agustus 2022

Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tak sendiri, istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma’ruf juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.

19 Agustus 2022

Polri kemudian melimpahkan berkas perkara empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kuat, Eliezer, dan Ricky, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas Putri Candrwathi juga telah diserahkan ke Kejagung, tapi pada hari berbeda. Jaksa pun meneliti berkas yang diserahkan itu.

“Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

29 Agustus 2022

Kejagung mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke Polri untuk dilengkapi atau P-19. Penyidik kala itu diminta untuk memperjelas tentang kesesuaian alat bukti. Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

14 September 2022

Polri pun kembali menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo cs. Berkas itu diserahkan lagi ke jaksa usai tuntas diperbaiki oleh Polri.

“Betul, pada hari Rabu jam 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan koordinasi,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).